Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal

Adanya situs-situs ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi merugikan masyarakat dan industri perdagangan berjangka komoditi.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.

Bappebti berharap semakin banyak bentuk kolaborasi yang dibangun antara Bappebti dengan masyarakat, maka akan mengoptimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang saat ini tengah dilakukan,” terangnya.

"Entitas yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

“Risiko menanti masyarakat yang bergabung atau bertransaksi di entitas ilegal. Apabila terjadi perselisihan, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi penyelesaiannya.

Bappebti Kementerian Perdagangan memblokir 68 area situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan

one.faktor produksi artinya surplus nya barang yang ada di dalam negri sehingga diekspor keluar negri.

Aldison mendorong masyarakat selalu memastikan legalitas pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat.

“Risiko menanti masyarakat yang bergabung atau bertransaksi di entitas ilegal. Apabila terjadi perselisihan, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi penyelesaiannya.

Ia melanjutkan, Bappebti secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat merasa aman, serta terhindar dari modus-modus penipuan dan potensi kerugian dari kegiatan PBK ilegal.

1. Perdagangan Ilegal Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Dalam Buku I Bab one Pasal two sampai dengan Pasal 5 KUHD diatur tentang pedagang dan perbuatan perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian perdagangan atau perniagaan dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum 24 Dagang (KUHD) adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih berupa bahan atau sudah jadi, atau hanya Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal untuk disewakan pemakaiannya. Perbuatan perdagangan dalam pasal ini hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. Menjual adalah tujuan dari perbuatan membeli, padahal menurut ketentuan Pasal 4 KUHD perbuatan menjual termasuk juga dalam perbuatan perdagangan.

Dalam memperlakukan komoditas ini, pasar tidak memperhatikan produsen atau merek yang memproduksinya. Sebagai gambaran, contohnya gandum. Mulai dari dasarnya, pasar tidak akan ambil pusing untuk mempermasalahkan siapa yang telah memproduksi komoditas tersebut.

  Jika  ditemukan  adanya kegiatan  di  bidang  PBK  tanpa  memiliki  izin,  maka  Bappebti  akan  melakukan  langkahhukum sesuai peraturan yang berlaku”, lanjut Aldison tegas.

“Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *